Minggu, 29 Juli 2018

Hukum Kurban



 السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ



Alhamdulillahirabbil alamin wabihi nasta’inu wa ala umuriddunya waddin, Wassalatu wassalamu ala asyrafil ambiyai wal mursalin wa ala alihi wasahbihi ajma’in amma baadu

Senang sekali rasanya saudara sekalian kembali  mengunjungi website resmi Dewan Kemakmuran Masjid Agung Al-'Ala Kabupaten Gianyar ini. Dalam web-blog ini menyajikan tentang serba serbi pelaksanaan Kurban.


لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ  [الحج : 37]
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kalianlah yang dapat mencapainya. [QS Al-Hajj: 37].

I.           Definisi Kurban

Kurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” yang berarti dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga disebut dengan al-Udhhiyyah dan adh-Dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi / kerbau, dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.
  
II.                Sejarah Kurban


Hal ini berawal ketika Nabi Ibrahim AS bersedia untuk mengorbankan putra tercintanya, Nabi Ismail,AS. Peristiwa ini memberikan kesan yang mendalam bagi kita. Nabi Ibrahim AS yang telah menunggu kehadiran buah hati selama bertahun-tahun ternyata diuji oleh Allah  SWT untuk menyembelih putranya sendiri. Nabi Ibrahim AS dituntut untuk memilih antara melaksanakan perintah Allah SWT atau mempertahankan buah hati dengan konsekuensi tidak mengindahkan perintah-Nya. Namun karena didasari ketakwaan yang kuat, perintah inipun dilaksanakan. Atas keteguhan, ketaatan dan kesabaran mereka dalam menjalankan perintah itu. Lalu Allah menggantikan Isma’il AS dengan seekor domba jantan.

وَقَالَ إِنِّي ذَاهِبٌ إِلَى رَبِّي سَيَهْدِينِ (99) رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ (100) فَبَشَّرْنَاهُ بِغُلَامٍ حَلِيمٍ (101) فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانْظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِنْ شَاءَ اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ (102) فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ (103) وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ (104) قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (105) إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ (106) وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ (107) وَتَرَكْنَا عَلَيْهِ فِي الْآَخِرِينَ (108) سَلَامٌ عَلَى إِبْرَاهِيمَ (109) كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ (110) إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُؤْمِنِينَ (111)

Dan Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku. Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab: “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami memanggilnya: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.” Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” [QS. Ash-Shaaffaat: 99-111]

III.        Hukum Kurban
 
Al Udhiyah hukumnya adalah sunnah mu’akad bagi umat Islam Merdeka (bukan budak) yang mukallaf dan mampu. Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan qurban. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (162) لَا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ (163)


 “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)” [QS Al-An’am: 162-163]
 
إِنَّاَ أعْطيْنَاكَ اْلكَوْثَر(1). فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ(2)

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.” [Al-Kautsar: 1-2].

·   Diriwayatkan dari Abu Hurairah  RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ قَالَ : مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ ، وَلَمْ يُضَحِّ ، فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا. الجامع الصغير وزيادته 

Barang siapa yang mempunyai kelonggaran, namun dia tidak menyembelih kurban, maka benar - benar jangan mendekati tempat shalat kami. [HR Ibnu Majah. 3123, Shahih]



IV. Klasifikasi Hewan Kurban

Kurban yang paling UTAMA ialah Unta, kemudian Sapi, kemudian Kambing.

·   Unta Atstsaniyah     : berusia 5 tahun memasuki 6 tahun
·   Kerbau                     : berusia minimal 2 tahun
·   Sapi Atstsaniyah      : berusia 2 tahun memasuki 3 tahun
·   Domba                     : berusia 1 tahun memasuki 2 tahun
·   Kambing                  : berusia 2 tahun memasuki 3 tahun

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” [QS. Al Hajj: 34]

V.          Hewan Kurban yang TIDAK SAH
 
·   BUTA satu matanya yang NAMPAK JELAS, (walau bulatan mata masih utuh [Al Ashah])
·   PINCANG kaki yang NAMPAK JELAS. (walau akibat menidurkan saat di sembelih sebab gerakan hewan tersebut)
·   SAKIT yang NAMPAK JELAS, (tidak masalah jika hanya sedikit)
·   AL ‘AJFA’ (hilang bagian otak / sumsum karena terlalu kurus)

مسند أحمد 18870- عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ : قَامَ فِينَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَرْبَعٌ لاَ تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ ، الْبَيِّنُ عَوَرُهَا ، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا ، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا ، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لاَ تُنْقِي.
الجامع الصغير وزيادته 888 – قال الشيخ الألباني : ( صحيح )

Dari Al-Barra’ bin Azib, Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah kami dan bersabda: 4 cacat yg tdk boleh dlm binatang qurban yaitu: yg buta sebelah dan tampak jelas kebutaannya (yg sampai nampak matanya keluar datau tercungkil), yg sakit dan jelas sakitnya, yg pincang dan jelas pincangnya, yg sangat kurus sampai-sampai tdk punya sumsum. [HR Ahmad 18870, Shahih].



VI.         Hewan Kurban yang TIDAK MENCUKUPI
·   TERPOTONG TELINGA (Baik seluruh maupun sebagian atau terlahir tanpa telinga)
·   TERPOTONG EKOR (Baik seluruh maupun sebagian)

Shahih Fiqih Sunnah, II:373

VII.        Hewan Kurban yang DIPERBOLEHKAN
·   AL JALZA (tidak bertanduk / pecah tanpa mempengaruhi daging)
·   MUSINNAH (telah berganti gigi/dewasa)
·   JADZA’AH (diatas 1 tahun)
·   DIKEBIRI

صحيح مسلم ـ 5194 – عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلاَّ أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ ». الجَذعة : ما استكمل سنة ولم يدخل فى الثانية

Jabir berkata, Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda: Jangan kalian menyembelih qurban kecuali yang telah dewasa (musinnah), kecuali jika kalian sulit memperolehnya, maka boleh menyembelih domba jadzaah. [HR Muslim 5194].

 VIII.      Satu Hewan untuk BANYAK ORANG
·   Satu ekor Unta untuk 7 orang atau 10 orang
·   Satu ekor Sapi untuk 7 orang
·   Satu ekor Kambing untuk 1 orang

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” [HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131]


صحيح مسلم ـ 3246 – عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ.

Jabir bin Abdillah berkata: Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah SAW  pada tahun Hudaibiyah satu unta dengan tujuh orang sedangkan satu sapi dengan tujuh orang. [HR Muslim 3246].

 IX.        Waktu Pelaksanaan Kurban
  • Pada Hari Raya Idul Adha setelah Sholat Idul Adha & 2 Khutbah,
  • Sampai Hari Tasriq (11, 12 Dzulhijjah & Sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah)

 عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ – رضى الله عنه – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ

Dari Annas bin Malik : Nabi SAW bersabda “Barang siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum sholat Idul Adha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa yang menyembelih sesudah shalat Idul Adha, maka sesungguhnya sempurnalah ibadahnya dan mengikuti sunnah kaum muslim”. [HR Bukhari & HR Muslim 5181]

عَنْ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: وَكُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيقِ ذَبْحٌ “

Dari Ibnu Abbas  dari Nabi SAW  bersabda: “Setiap hari tasyriq adalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.”[HR. Ahmad no. 16751]

 X.         Adab – Adab Menyembelih
  • Memperlakukan hewan kurban dengan baik saat membaringkan
  • Tidak menajamkan pisau di hadapan binatang sembelihan
  • Mempercepat penyembelihan
صحيح مسلم ـ 5167 – عَنْ شَدَّادِ بْنِ أَوْسٍ قَالَ ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ ».

Dari Syaddad bin Aus, dia berkata: Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan hendaklah dia memberikan kenyamanan kepada sembelihannya. [HR Muslim 5167].



XI.         Kesunnahan Menyembelih
  • Menghadapkan hewan & penyembelih ke arah kiblat.
  • Membaca “Bismillah”, sempurnanya “Bismillahirohmanirohim. Seandainya tidak mengucapkan “Bismillah” maka tetap halal dengan catatan tidak menyebut apapun selain Allah atau diam.
  • Tentang membaca Sholawat,  dimakruhkan mengumpulkan diantara nama Allah SWT dan nama Rasul-Nya.
  • Membaca Takbir tiga kali sebelum atau sesudah Basmalah [Imam al Mawardi].
  • Berdoa semoga diterima dengan bacaanya:  
  1. hadza minka wa laka.” [HR. Abu Dawud 2795]
  2. hadza minka wa laka ‘anni atau ‘an fulan (disebutkan nama shahibul qurban).” atau 
  3. Berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, “Allahumma taqabbal minni atau min fulan (disebutkan nama shohibul qurban) Catatan: Tidak terdapat do’a khusus yang panjang bagi shohibul qurban ketika hendak menyembelih.
 
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِى سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِى سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِى سَوَادٍ فَأُتِىَ بِهِ لِيُضَحِّىَ بِهِ فَقَالَ لَهَا « يَا عَائِشَةُ هَلُمِّى الْمُدْيَةَ ».ثُمَّ قَالَ « اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ ». فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ « بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ». ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

“Rasulullah SAW meminta diambilkan seekor kambing kibasy (domba jantan, gibas). Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban. Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Bismillah. Ya Allah, terimalah qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya. (HR. Muslim no. 1967)

XII.        Memakan Daging Kurban
  • Daging Kurban dengan nadzar tidak boleh dimakan oleh shohibul qurban. Bahkan wajib mensedekahkan seluruh dagingnya [Syeck Zainuddin; Kitab Fathul Mu’in]. Dan apabila ada penundaan yang menyebabkan rusaknya daging, maka wajib diganti.
  • Daging Kurban yang sunnah diperkenankan untuk memakan sepertiga. Sedangkan dua sepertiganya harus disedekahkan [Imam Nawawi; Kitab Tashhih at Tanbih].

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. [QS. Al Hajj;28]



XIII.      Menjual Daging Kurban
Orang yang berqurban diharamkan menjual sebagian daging kurbannya termasuk kulit dan bulunya. Diharamkan pula daging hewan maupun kulitnya sebagai upah jagal. Jagal boleh mendapat upah dengan suatu aqad ijarah (kerja/buruh).

صحيح مسلم ـ 3241 – عَنْ عَلِىٍّ قَالَ أَمَرَنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لاَ أُعْطِىَ الْجَزَّارَ مِنْهَا قَالَ « نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا ».
الأجلة : جمع جل وهو الكساء الذى يطرح على ظهر البعير

Ali berkata: Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam menyuruhku untuk menangani unta qurban beliau dan membagikan kulit dan penutup tubuhnya (kain yang dipakaikan pada hewan qurban) serta melarangku memberikan kepada jagal sesuatu darinya. Beliau berkata: Kita memberi dia upah dari kita sendiri. [HR Muslim 3241].

XIV.      Larangan Bagi Orang Yang Berkurban

Orang yang hendak berqurban dilarang memotong kuku dan memotong rambutnya (yaitu orang yang hendak qurban bukan hewan qurbannya). Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian manapun, mencakup larangan mencukur gundul atau sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/376).

 Dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,
“Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan diantara kalian ingin berqurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun bagian dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim).

 Demikian ulasan tentang Hukum Kurban ini. Apabila ada kesalahan atau kurang tepat kami meminta permakluman dan maaf yang sebesar-besarnya karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT.
semoga bermanfaat.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ