Tampilkan postingan dengan label kemakmuran masjid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kemakmuran masjid. Tampilkan semua postingan

Minggu, 29 Desember 2019

Pelayanan Kesehatan Ummat

HOME STRUKTUR KEPENGURUSAN PROGRAM KERJA SEJARAH MASJID INFORMASI

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاءوَالْمُرْسَلِيْنَ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ


Pemberian Santunan dari Pendataan Jama'ah

Masjid Agung Al - A'la Kabupaten Gianyar bersama Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Gianyar mengadakan kegiatan Pelayanan Kesehatan Ummat. Kegiatan Khitan Massal, Santunan Fakir Miskin, Dhuafa dan Anak Yatim menjadi titik fokus kegiatan Baznas Kabupaten Gianyar yang bekerja sama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Agung Al - A'la Kabupaten Gianyar.

Sedangkan Cek Kesehatan seperti cek kolesterol, cek gula darah dan asam urat dan Terapi Kesehatan ala Tibbun Nabawi seperti Gurah, Totok Ruqyah dan Bekam menjadi titik fokus Kegiatan Seksi Kesehatan Dewan Kemakmuran Masjid Agung Al - A'la Kabupaten Gianyar dibawah pimpinan dr. Mahmud yang juga bekerja sama dengan Jam'iyyah Ruqyah Aswaja (JRA) Gianyar.

Dilaksanakan pada Ahad 29 Desember 2019, Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Ketua Baznas Gianyar, H. Ibnu Atho'illah,ST,MT. Kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dari K.H. Muhammad Yusuf Abdurrahman dari Malang terkait sunat di ruangan tengah lantai 1 masjid.

Berikut galeri foto kegiatannya

K.H. Muhammad Yusuf Abdurrahman memberi arahan

Bersama Ketua Umum Baznas Gianyar Sunardi Eko

Ketua Baznas Gianyar, H. Ibnu Atho'illah,ST,MT

Peserta Khitan Massal



Pendaftaran Donor Darah

Sebagian panitia pun ikut mendonorkan darah


Donor itu keren

Sangat diminati ibu - ibu

Partisipasi dari Generasi Muda Masjid Agung Al-A'la (GEMMA) Gianyar

Ketua GEMMA, Dedy Pratama

Ketua Bidang Imaroh, Lalu Ucin,Amd.Gizi, meninjau pelaksanaan kegiatan


Check in peserta khitan

Panitia dari Baznas


Pendaftaran peserta Cek Kesehatan dan Tibbun Nabawi


Cek Tensi

Ketua Seksi Kesehatan Masjid Al - A'la Gianyar, dr. Mahmud 

Pemberian Obat Gratis

Totok Ruqyah bekerja sama dengan JRA Gianyar


Jangan di tiru tanpa keahlian khusus

Bekam

Kebayang rasanya ?






Sabtu, 27 April 2019

Pelatihan Haid Nifas dan Istihadhah

HOME STRUKTUR KEPENGURUSAN PROGRAM KERJA SEJARAH MASJID INFORMASI

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ


الْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ اْلأَنْبِيَاء وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ أَمَّا بَعْدُ

Ustadz Achmad Shiddiq

Haid menjadi hal yang tak terpisahkan oleh wanita. Namun tak banyak yang tau bagaimana menyikapi haid menurut pandangan Islam. Maka dari itu Dewan Kemakmuran Masjid Agung Al- A’la Kabupaten Gianyar melaksanakan program Pelatihan Haid, Nifas da Istihadhah. Dengan bekerja sama dengan Ikatan Alumni Santri Sidogiri (IASS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sidogiri.

Dimulai pada pukul 09.00, acara dimulai dengan sambutan Ketua Umum Dewan Kemakmuran Masjid Agung Al- A’la Kabupaten Gianyar, Ustadz Agus Arianto. Kemudian sambutan Ketua LAZ Sidogiri yang dalam hal ini diwakili oleh Ustadz Syaiful. Beliau menyampaikan bahwa alumni santri diajarkan untuk menyiarkan apa yang diperoleh di pondok pesantren, disebarluaskan ke masyarakat. Salah satunya dengan kegiatan ini.

Kemudian dilanjutkan pemateri yakni Ustadz Achmad Shiddiq dan Ustadz Lailatul Qodar. Beberapa poin yang disampaikan antara lain. Adalah fardhu ain mempelajari tentang haidterutama bagi wanita yang sudah baligh. Sedangkan Fardhu Kifayah bagi laki – laki.


Dihadiri Pengurus DK Masjid Agung Al - A'la Kab. Gianyar
Haid atau yang biasa disebut menstruasi adalah darah yang keluar melalui alat kelamin perempuan ketika mencapai usia minimal 9 tahun Hijriyah kurang 16 hari kurang sedikit (usia 8 tahun 11 bulan 14 hari lebih sedikit), dan keluar tidak disebabkan sakit atau melahirkan.

Dengan demikian darah yang keluar sebelum usia tersebut atau disebabkan penyakit atau melahirkan maka tidak dinamakan darah haid. Sedangkan wanita yang mengeluarkan darah sebagian masuk dalam usia haid dan sebagian yang lain tidak masuk maka hukumnya adalah:

  1. Darah yang keluar sebelum mencapai usia haid dihukumi darah istihadhah.
  2. Darah yang keluar saat sudah mencapai usia haid dengan syarat tidak lebih dari 15 hari dan tidak kurang dari 24 jam.

Nifas adalah darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan (walaupun yang dilahirkan hanya segumpal darah atau daging), selama tidak dipisah masa suci (tidak keluar darah) 15 hari atau lebih. Apabila sudah dipisah 15 hari maka darah yang keluar setelahnya dihukumi haid apabila memenuhi syarat haid.

Jika darah yang keluar pada saat sakitr melahirkan, atau bersamaan denagn bayi tidak dihukumi nifas, sedangkan hukumnya diperinci:
  1. Jika darah tersebut bersambung dengan darah haid sebelumnya maka juga dihukumi haid.
  2. Jika tidak bersambung dengan haid sebelumnya atau bersambung dengan darah sebelumnya namun ketika digabung masih tidak mencapai 24 jam, maka dihukumi darah istihadhah.


Diikuti segenap MT dan Organisasi Islam Wanita

Darah Istihadhah adalah darah yang keluar dari kemaluanm perempuan yang tidak sesuai dengan ketentuan haid dan nifas.


Acara ini diikuti perwakilan Majelis – Majelis Ta’lim, Organisasi Wanita Islam se-Kabupaten Gianyar. Diantaranya, MT Ibu – Ibu Al-A’la Gianyar, PC Muslimat NU Gianyar, PD Aisyiah Gianyar dll. Serta anggota putri Generasi Muda Masjid Agung (GEMMA) Al-A’la Gianyar.

Demikian yang dapat kami sajikan, mudah-mudahan apa yang termuat pada web-blog ini dapat menjadikan Masjid Agung Al-'Ala Kab. Gianyar semakin maju dalam memakmurkan Masjid dan membina umat. Aamiin..

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه